Jumat, 09 Januari 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI



Oleh : Zaffin Sopo Ngerti Manfaat 
01. PERJANJIAN JUAL BELI


Pada hari ini, ______, tanggal ______, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama, Pekerjaan, bertempat tinggal di ______, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ______ berkedudukan di ______, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

2.      Nama, Pekerjaan, bertempat tinggal di ______ dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ______, berkedudukan di ______, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1.      Barang adalah benda-benda yang menjadi objek jual beli dalam Perjanjian ini.
2.      Harga barang adalah besarnya nilai barang yang diukur dengan mata uang rupiah.
3.      Pengemasan adalah perlindungan terhadap barang dengan cara dibungkus atau diberi penutup agar tidak terjadi kerusakan pada saat pengiriman barang.

Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG

PIHAK KEDUA menjual dan menyerahkan barang kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini membeli dan menerima barang dari PIHAK KEDUA berupa:
a.      ______     
b.      ______
c.       Dst.
(untuk selanjutnya disebut “Barang”).

Pasal 3
HARGA BARANG

Harga barang yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah:
a.      _____
b.      _____
c.       Dst.
Dengan demikian, harga total dari keseluruhan harga barang yang dipesan PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp_____ (____rupiah).

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

1.      Harga total dari barang-barang sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3 Perjanjian ini, dibayar secara tunai oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp______ (_____________rupiah). PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Barang bersamaan dengan penyerahan tanda pembayaran lunas yang sah.
2.      Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga Barang dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp______ pada saat penyerahan Barang dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah untuk angsuran pertama.

Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.      Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari Perjanjian ini dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Barang yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh PIHAK PERTAMA tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
3.      Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas Barang tersebut dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
4.      Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran. Jika terjadi tunggakan pembayaran angsuran, PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar ______% dari harga angsuran, yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.


Pasal 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa Barang bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa Barang dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.

Pasal 7
PENYERAHAN BARANG

1.      PIHAK KEDUA wajib menyerahkan barang kepada PIHAK PERTAMA paling lambat ___ hari setelah Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
2.      Penyerahan barang dilakukan di tempat yang telah ditentukan yaitu di Jalan ______ No. __ Kota ______.
3.      Penyerahan Barang secara hukum dianggap telah terjadi apabila PIHAK PERTAMA telah membubuhkan tanda tangan pada faktur penyerahan Barang.

Pasal  8
PENGEMASAN

PIHAK KEDUA memiliki kebebasan dalam memilih jenis kemasan yang digunakan selama memenuhi standar persyaratan pengangkutan serta berkewajiban untuk melindungi barang dari risiko kerusakan pada saat pengiriman.




Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

1.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
2.      Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memilih tempat tinggal tetap di Pengadilan Negeri ______ guna penyelesaian Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.


PIHAK PERTAMA,                                                PIHAK KEDUA,




______________                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar