Oleh : Zaffin Sopo Ngerti Manfaat
01. PERJANJIAN
JUAL BELI
Pada hari ini, ______, tanggal
______, kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama, Pekerjaan, bertempat tinggal di ______, dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ______ berkedudukan di ______, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama, Pekerjaan,
bertempat tinggal di ______ dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku
kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ______, berkedudukan
di ______, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli (untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud
dengan:
1. Barang adalah
benda-benda yang menjadi objek jual beli dalam Perjanjian ini.
2. Harga barang
adalah besarnya nilai barang yang diukur dengan mata uang rupiah.
3. Pengemasan adalah
perlindungan terhadap barang dengan cara dibungkus atau diberi penutup agar
tidak terjadi kerusakan pada saat pengiriman barang.
Pasal 2
MACAM DAN JENIS
BARANG
PIHAK KEDUA menjual dan menyerahkan barang
kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini
membeli dan menerima barang dari PIHAK
KEDUA berupa:
a. ______
b. ______
c. Dst.
(untuk
selanjutnya disebut “Barang”).
Pasal
3
HARGA
BARANG
Harga barang yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah:
a.
_____
b.
_____
c.
Dst.
Dengan demikian, harga total
dari keseluruhan harga barang yang dipesan PIHAK
PERTAMA adalah sebesar Rp_____ (____rupiah).
Pasal
4
CARA
PEMBAYARAN
1.
Harga total dari barang-barang sebagaimana dicantumkan
dalam Pasal 3 Perjanjian ini, dibayar secara tunai oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp______
(_____________rupiah).
PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Barang bersamaan dengan
penyerahan tanda pembayaran lunas yang sah.
2.
Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga Barang
dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp______ pada saat penyerahan Barang
dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah untuk angsuran pertama.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.
Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul
dari Perjanjian ini dipikul oleh PIHAK
PERTAMA.
2.
Barang yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh PIHAK PERTAMA tidak dapat ditukar,
dikembalikan, atau dibatalkan.
3.
Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang
disebabkan oleh apapun atas Barang tersebut dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
4.
Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran. Jika terjadi
tunggakan pembayaran angsuran, PIHAK
PERTAMA dikenakan denda sebesar ______% dari harga angsuran, yang wajib
dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
Pasal
6
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dan
menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa Barang
bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain
dari PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa Barang dalam
keadaan baik dan menjamin biaya service
selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal
7
PENYERAHAN
BARANG
1.
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan barang
kepada PIHAK PERTAMA paling lambat ___
hari setelah Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
2.
Penyerahan barang dilakukan di tempat yang telah
ditentukan yaitu di Jalan ______
No. __ Kota
______.
3.
Penyerahan Barang secara hukum dianggap telah terjadi
apabila PIHAK PERTAMA telah membubuhkan
tanda tangan pada faktur penyerahan Barang.
Pasal 8
PENGEMASAN
PIHAK
KEDUA
memiliki kebebasan dalam memilih jenis kemasan yang digunakan selama memenuhi
standar persyaratan pengangkutan serta berkewajiban untuk melindungi barang
dari risiko kerusakan pada saat pengiriman.
Pasal
9
PENYELESAIAN
SENGKETA
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian
ini secara musyawarah dan mufakat.
2.
Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan
mufakat, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memilih tempat tinggal
tetap di Pengadilan Negeri ______
guna penyelesaian Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah Perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar